HUMANIORA

Tindakan Menghakimi Sendiri

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Perseorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum.
Memukul orang yang telah ingkar janji, menipu dan lain sebagainya, itu semua merupakan tindakan Menghakimi Sendiri, aksi sendiri atau disebut eigenrichting.
Tindakan Menghakimi Sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan.
Tindakan Menghakimi Sendiri ini dilarang dan pada umumnya merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak selalu demikian. Dalam hukum Perdata tindakan Menghakimi Sendiri yang dibolehkan ialah misalnya bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangan nya, setelah tetangga itu diminta untuk memotong nya tetapi menolak, asal yang memotong dahan itu tidak menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan.Pada hakekatnya tindakan ini merupakan eigenrichting, tetapi diperoleh.
Setiap pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi. Tetapi ada perbuatan perbuatan tertentu yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi.
Kalau terhadap pelanggaran pelanggaran kaedah hukum tertentu ini pelaku nya dihukum justru menimbulkan keresahan masyarakat, karena dirasakan kurang layak dan akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat.
Dirasakan kurang layak karena dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingan nya.Ia terpaksa melakukan nya dari pada dia sendiri yang menjadi korban.Akan tetapi tindakan ini hanya dapat dilakukan apabila tidak ada upaya lain. Dalam hal ini boleh ada hubungan timpang atau tidak seimbang antara penyerangan dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya kecil hanya ringan. Tidak dibenarkan misalnya memasang aliran listrik dengan tegangan tinggi pada pagar yang mengelilingi rumah untuk mencegah masuknya pencuri. Di sini hubungan antara pembelaan untuk mencegah masuknya pencuri dengan penyerangan oleh pencuri tidak seimbang.
Perbuatan perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu.
Pertama ialah perbuatan yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran ( rechtvaardigingsgrond). Misalnya keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.
Kedua keadaan darurat ( noodtoestand), merupakan konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum di mana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar.
Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman.
Misalnya banyak contoh didalam berita yang menginformasikan pada kita seorang yang menyelamatkan diri dari tindakan begal.
Disini orang terpaksa membela diri, kehormatan dan harta terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum.
Dia dibenarkan membela diri mati Matian, meskipun menyebabkan matinya si pembegal. ( Pasal 49 KUHPidana).

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button