Palembang,Medconas .com–Biduk prahara rumah tangga Bupati Banyuasin Askolani dengan istri sirihnya NY , memasuki babak baru. Pasalnya, Askolani melalui kuasa hukumnya mengklaim memiliki dokumen penting bahwa, antara kliennya dan pelapor memang sudah berakhir dan dibuktikan dengan surat cerai yang sah.
“Tuduhan itu tidak benar. Kejadian bermula pada tahun 2014,kliennya memang benar menikah siri kepada NY. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, NY diduga melakukan perselingkuhan. Dua bulan setelah pernikahan,”katanya, Dodi Ika SH selaku pengacara terlapor kemarin.
“ (NY) ketahuan berselingkuh. Kami punya bukti foto dan video perselingkuhannya. Akhirnya pada Februari 2015, kliennya dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya,” ungkapnya lagi.
Disinggung mengenai pentelantaran anak, Dodi menerangkan, terkait tuduhan tersebut dirinya juga menyangga. Menurutnya, awalnya kliennya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya.
“Klien saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap kliennya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuannya. Dan itupun kliennya sudah lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya gugatan dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati,” paparnya.
Lebih lanjut Dodi menerangkan, pada tahun 2019 NY melapor ke KPAI di Jakarta. Dari KPAI ,kliennya sempat mendapat panggilan dari komisioner KPAI dan panggilan itu dipenuhi kliennya.
“Klien kita bersedia memberikan nafkah ke mantan istri dan anaknya dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Bahkan kliennya sudah menyerahkan sampel darah ke laboratorium ke Mabes Polri. Tapi sampai saat ini sampel dari anak NY untuk tes DNA tidak diberikan kepada pihak berwenang,” tuturnya seperti dikutip dari britasumatera.co.id
Dodi menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf.
“Kami memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” bebernya.
“Jika tidak ada itikad baik selama waktu yang kami berikan, maka pada Kamis, (4/8/2022) red-hari ini. Kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.