Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan Kapolri
JAKARTA, Medconas.com– Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo di dalam institusi Polri resmi dibubarkan Kapolri, demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri karena sudah dibubarkan.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja orgsnisasi, maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing.Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” kata Irjen Dedi.
Untuk diketahui sebelumnya, Satgasus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Kasatgasus terhitung sejak 20 Mei 2020, hingga diperpanjang kembali hingga akhir Desember 2022.
Satgasus Polri pertama kali didirikan pada tahun 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya sendiri disebut melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgasus memiliki beberapa fungsi, seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Adapun tugas dari satuan tugas itu adalah menangani upaya hukum pada kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga ITE.
” Ya, pembubaran satgasus ini berdasarkan pertimbangan Kapolri demi efektivitas kerja organisasi. Itu intinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
.