KRIMINALNASIONAL

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Medconas.com– Lebih dari satu bulan bergulir, kasus kematian Brigadir J menemui titik terang. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/8/2022) telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka menyusul 4 tersangka lainnya.

“Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Diberitakan sebelumnya, Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menyebut peristiwa tembak menembak. Namun berdasarkan perkembangan fakta Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri belum lama ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button