PALEMBANG

Belasan Kendaraan Mati Pajak  Dirazia, Ini yang Dilakukan UPTB Palembang 3 

Palembang, Medconas.com.—Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang 3 mencatat capaian 80 persen dari target tahun 2022. Diharapkan, sisa 1 triwulan ini bisa melebihi target yang ingin dicapai.Demikian kata Kepala UPTB Palembang 3, Deliar Marzoeki, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, kepatuhan pajak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus digalakkan lantaran pihaknya masih mendapati pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak kendaraan tahunan.

Ya, kita masih mendapati sejumlah kendaraan yang tidak bayar pajak kendaraan tahunan, termasuk lima tahunan. Beberapa pengendara juga masih menggunakan pelat luar,” katanya usai menggelar razia kendaraan roda dua dan empat di Jalan Kolonel H Barlian.

Dalam razia ini kata dia, UPTB Palembang 3 tidak memberlakukan bayar (pajak) di tempat, hanya pihaknya meminta pemilik kendaraan membuat perjanjian untuk segera membayar bagi yang pajaknya mati.

” Sekaligus menginformasikan sedang ada program keringanan pembebasan BBNKB khusus pelat luar, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB serta BBNKB,” ujar Deliar.

Deliar mengungkapkan, dalam operasi kepatuhan itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan pajaknya tepat waktu.

“Sebab, informasi yang saya dapat dari Korlantas, kendaraan yang menunggak dua tahun akan diblokir. Artinya, kendaraan yang tidak bayar pajak dalam waktu dua tahun akan diblokir, tak masuk dalam register atau bodong,” ungkapnya lagi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button