KRIMINALNASIONAL

Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung, Polsek Way Pengubuan Dimutasi 

Lampung,Medconas.com— Belum usai kasus Irjen Ferdy sambo cs atas kasus polisi tembak polisi, kini korp bhayangkara pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini harus menelan pil pahit atas kasus serupa di wilayah hukum Polda Lampung.

Seperti diketahui sebelumnya, Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain, di rumah korban karena kesal korban mengumbar aib pelaku. Lantaran dirinya tidak bisa terima karena disebut istrinya belum melunasi uang arisan sebagaimana informasi yang beredar.Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Saat ini, Jenazah anggota Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain, yang tewas ditembak rekannya, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Way Empulau Ulu, Balik Bukit, Lampung Barat. Aipda Ahmad Karnain dimakamkan secara militer, Senin (5/9/2022) malam.
Pemakaman militer dipimpin langsung Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, diiringi puluhan anggota kepolisian.

Atas kasus tersebut, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur, terkait kasus polisi tembak polisi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, Ahad (4/9/2022) lalu.

Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022.

Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Lampung disebutkan, AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.

AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus. “Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin,” kata Pandra seperti dikutip dari kompas.com , Senin (5/9/2022) malam.

Menurut Pandra, pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya. Ia pun berujar, pelaku Aipda Rudi telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun

“Ya, tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1×24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka),” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button