Baru 165 PSU Perumahan Serahkan Berkas ke Pemkot
Palembang, Medconas.com-Menindaklanjuti laporan dan temuan akan banyaknya Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang belum memiliki Prasana Sarana Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan. Pemerintah Kota (pemkot) Palembang melalui Dinas Perumahan masih dalam tahap proses. Demikian kata Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali.
“Prosesnya masih dalam tahap inventarisasi PSU Perumahan. Yang sekarang sedang kita proses ada 9 lokasi perumahan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Dikatakannya, bahwa 9 lokasi perumahan yang sedang dilakukan inventaris ini termasuk dalam 165 perumahan yang menyerahkan berkas perumahan, yang setiap bulan kita laporkan ke KPK.
“Tapi ini baru masuk daftar. Belum diverifikasi menurut permendagri 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Perda no.5 tahun 2022 tanggal 14 juli 2022 tentang penyediaan, pengelolaan, penyerahan PSU Perumahan kawasan permukiman, perdagangan, dan industri,” katanya.
Sebab, Perdanya baru turun 14 Juli 2022. Karena, Kalo perda yang lama no. 9/1999 sudah dinyatakan tidak berlaku. “Selanjutnya rencana disusun perwali untuk memperjelas dan memperdetail mekanisme serah terima PSU ini,” katanya.
Pengembang yang ada, yang mau menyerahkan PSU perumahannya dengan memasukan berkas sesuai persyaratannya ke sekretariat tim verifikasi PSU di bidang perumahan dinas perkimtan kota palembang.
“Yang sudah memasukan ini dimasukan daftar tersebut dulu untuk secara bertahap diverifikasi oleh tim, dibantu sekretariat,” paparnya.