Perda Retribusi Belum Rampung, Pemkot Palembang Terancam Kehilangan PAD
Palembang,Medconas.com– Belum selesainya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak daerah baru sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dikhawatirkan berpotensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Palembang.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (15/9/2022) mengatakan, undang-undang ini tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai undang-undang itu kita harus menyusun Perda baru untuk Retribusi dan Pajak Daerah karena aturan sebelumnya sudah dicabut,” katanya.
Kemenkeu memberikan tenggat waktu sampai Januari 2024 untuk menyelesaikan Perda baru itu. “Sempat berkembang argumen jika tidak selesai maka Pemkot tidak bisa menarik retribusi, artinya potensi PAD Palembang bisa hilang, tapi ini kita pastikan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyusunan draft Raperda dan naskah akademik untuk pembuatan Perda baru ini.
“Nantinya ada 18 poin retribusi dan 11 pajak daerah. Nah, ini apakah dibuat perda masing-masing atau dijadikan satu, ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan draft dari peraturan daerah dari tindak lanjut untuk undang-undang nomor 1/2022.
“Sebab kalau lewat dari tanggal ketentuan perda nya belum selesai maka kami tidak dapat lagi memungut pajak dan retribusi,” katanya.