Cabuli Anak Laki-Laki Dibawah Umur, Oknum Perawat Honorer di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Lubuk Linggau, Medconas.com–Oknum perawat honorer di RS Pemkot Lubuklinggau, Herman (35) warga
Jalan Lakitan RT.05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan pencabulan
Pelaku ditangkap diduga mencabuli anak laki-laki masih dibawah umur masih seorang pelajar inisial MDAS (13) di ruang Al-Mulk Rumah Sakit Siti Aisyah Jalan Lapter Silampari Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Hal ini terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH, Jumat (16/9/2022).
Setelah memeriksa saksi-saksi dan olah TKP, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 23.00 wib tanpa perlawanan.
Penangkapan tersangka sesuai dengan – LP/B-201/IX/2022/SPKT/POLRES LBK.LINGGAU/POLDA SUMSEL Tgl 15 Sept 2022.
Peristiwa terjadi Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 wib bermula dari pelaku mengajak korban menuju keruang jaga perawat. Saat itu korban sedang menjaga ayuk nya yakni Lusiana Artanti di RS San. Sesampainya diruangan tersebut kemudian pelaku memegangi dan meraba-raba buah zakar dan alat kelamin korban. Setelah kejadian korban memberitahukan kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan setelah mendapat laporan tentang telah terjadinya perbuatan cabul tersebut. Kemudian, i Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 23.00 wib setelah mendapatkan info yang akurat Tim Macan Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, SH.MM didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli, SH
langsung mendatangi TKP dan Tim IdentiInafis melakukan Olah TKP dan melakukan interogasi awal terhadap saksi dan korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
Ketika diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Lalu tersangka dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
That is really attention-grabbing, You’re a very skilled blogger. I have joined your rss feed and look ahead to seeking more of your fantastic post. Also, I’ve shared your site in my social networks!