SUMSEL

Gegara HP, Anak di Muara Enim Tega Meludahi Muka Ibu Kandung dan Menganiayanya Hingga Luka Lebam

Muara Enim, Medconas.com — Air susu dibalas air tuba, mungkin pepatah ini layak disematkan kepada Riski Anderiansah (20) warga jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) ini, lantaran perlakuannya yang menganiaya ibu kandungnya sendiri Marlina hingga menderita lebam disekujur tubuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tidak hanya menganiaya korban melainkan juga sempat meludahi muka korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sebanyak 3 kali. Atas kejadian tersebut, korban ditemani para kerabat lainnya melaporkan peristiwa yang dialaminya dan saat ini pelaku  sudah diamankan Tim Reskrim Polres Muara Enim, Senin (10/10/2022).

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas, Iptu RTM Situmorang, mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandung itu terjadi di rumah korban, Desa Lubuk Ampelas, Muara Enim, Minggu (18/9/2022).
“Berawal saat pelaku Riski ini meminjam HP milik ibunya yang sedang tidur. Dan pada saat ibunya terbangun, ia meminta HP yang dipinjam anaknya. Tapi, meski sudah berulang kali  diminta permintaan itu tidak dipedulikan.
Kemudian korban membiarkannya dan sekitar setengah jam kemudian korban kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti hingga sampai tiga kali dan pada saat menanyakan kembali yang keempat kali.

Barulah pelaku memberikan HP tersebut kepada korban tetapi sambil marah-marah dan menendang kipas angin yang berada dikamarnya sampai kipas angin tersebut hancur dan terpelanting keluar dari kamarnya, ” terangnya.

Melihat kejadian itu, Lanjutnya, korban secara spontan berdiri dan sedikit kesal sambil mengusir anaknya itu agar pergi dari rumah.Tapi bukannya berhenti, Riski justru semakin menjadi-jadi dan mendorong korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, ia juga memukuli korban menggunakan besi kipas angin.

“Akibatnya korban mengalami luka lebam di tubuhnya. Kami sudah mencoba memediasi agar masalah ibu dan anak ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi korban tetap memilih jalur hukum,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button