PALEMBANG

Beda Alamat KTP dan STNK Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya..!

Palembang, Medconas.com– Data pemilik yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya merujuk dari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika kamu melakukan perubahan data KTP seperti pindah alamat, tentu data alamat STNK pun harus mengikuti atau ikut diubah. Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat pada STNK agar sesuai dengan alamat pada KTP?

Pada postingan instagram @samsatpalembang1 diinformasikan beberapa dokumen yang dipersiapkan untuk perubahan identitas yaitu membawa KTP baru asli, STNK asli, BPKB asli dan cek fisik kendaraan.

Hal pertama yang kamu lakukan yaitu mengubah identitas BPKB yang dapat dilakukan di kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan POM IX, Palembang.

Apa saja yang perlu dilakukan untuk perubahan identitas BPKB?

1. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraanmu terlebih dahulu untuk dicek fisik kendaraan oleh pegawai di halaman Kantor Ditlantas Polda Sumsel. Kemudian kamu akan mendapatkan dokumen hasil pemeriksaan.

2. Siapkan Berkas

Kamu dapat pergi ke Koperasi Ditlantas Polda Sumsel untuk membeli Map Biru khusus, mengisi Surat Pernyataan bermaterai, Fotocopy KTP, STNK, BPKB. Jangan lupa membawa pulpen untuk mengisi data pada surat yang diberikan.

3. Serahkan Berkas ke Petugas

Setelah melengkapi semua berkas Kamu dapat langsung memberikan berkas tersebut kepada petugas kepolisian di loket untuk diproses selanjutnya. Kamu akan diberikan nomor antrian untuk menunggu berkas selesai.

4. Perubahan Identitas BPKB Selesai

Kamu akan dipanggil petugas jika perubahan identitas BPKB kamu telah selesai. Selanjutnya kamu akan diarahkan petugas untuk mendatangi kantor samsat sesuai zona domisili kamu untuk pencetakan STNK baru.

Untuk wilayah domisili Lecamatan Ilir Barat (IB) I, IB II, Bukit Kecil, dan Ilit Timur (IT) I, kamu bisa datang ke kantor samsat palembang I di Jalan Kapt Rivai, Palembang.

Pencetakan STNK Baru:

1. Serahkan berkas dari Kantor Ditlantas Polda Sumsel kepada petugas kepolisian untuk melakukan pencetakan STNK baru.

2. Kamu akan dikenakan biaya cetak STNK baru sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor. Sekaligus pajak berjalan jika sudah masuk jatuh tempo pembiayaan pajak kamu

Setelah menyerahkan berkas dan melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu namamu dipanggil kepolisian untuk mengambil BPKB dan STNK yang telah selesai diubah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button