PALEMBANG

Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Dibebaskan, Penyidik Tak Cukup Alat Bukti

Palembang,Medconas.com-Diduga tak cukup alat bukti,Mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel yang juga Mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang Mularis Djahri dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melansir Makkumatnews.com, Mularis tiba dikediamannya sekira pukul 18 :25 Wib dan disambut sukacita oleh para keluarga dan kerabat serta para tetangga yang telah memenuhi halaman rumahnya.

Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga.

Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata.

“Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya,”ujar Mularis.

Lebih lanjut Mularis menceritakan perihal dia mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi.

“Kemudian saya langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari,” katanya.

Mularis menjelaskan, bunyi suratnya habis penahanannya 120 hari dan bebas demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani.

“Nanti kita lihat kedepan. Sekali lagi selama saya empat bulan ditahan atau 120 hari saya tahu hampir setiap malam di sini diadakan pengajian dan pembacaan Yasin memohon doa. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button