
Jakarta,Medconas.com— Menindaklanjuti peristiwa Kanjuruhan Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang. Mabes Polri, Senin (24/10/2022) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait tanggung jawab dan peranannya masing-masing. Demikian kata, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa persnya kemarin.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan, Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan tersebut yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. , Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.