Eks Dua Pejabat Dinas PUPR Kabupaten MUBA Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Palembang,Medconas.com— Dua terpidana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yaitu Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari eks Kabid PUPR, resmi dieksekusi ke lapas Sukamiskin Bandung oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir gosumsel.com, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut jika Tim Jaksa Eksekutor, (26/10/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang, yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Ia menjelaskan, untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
“Kedua terpidana tersebut dibebankan kewajiban untuk pembayaran pidana denda Rp200 juta dan di ekseskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung,” Ujar Ali, kemarin Senin (31/10/2022).