Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember, Masyrakat Diminta Menggunakannya…!
Palembang,Medconas.com–
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Hal Ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaibah, saat diwawancarai, Jum’at (25/11/2022).
Neng mengatakan, Berjalan sejak Agustus 2022 lalu, pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember mendatang, dimana Sumsel mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. “Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda,” katanya
Lanjutnya, Dalam program pemutihan pajak tahun 2022, Bapenda Sumsel memberikan keringanan denda pajak tahunan. Tak hanya itu saja, pihaknya pun membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Ada pun pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB,” ujar Neng
Sementara itu, Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza mengatakan, pihaknya mencatat, kebijakan pemutihan telah meningkatkan jumlah pembayar pajak di Sumsel. “Sepanjang Januari-Juli 2022 tercatat ada 10.000 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dengan total pembayar pajak mencapai 75.492 unit kendaraan,” katanya
Lebih lanjut diungkapkannya, Sedangkan sejak Agustus-September pembayar pajak di Sumsel meningkat menjadi rata-rata 13.780 unit per bulan dengan jumlah kendaraan mencapai 41.341 kendaraan. “Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar,” ungkap Derga
Derga menambahkan, pihaknya optimis dengan program ini target PKB Sumsel di tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan. Dirinya pun meminta masyarakat memanfaatkan pembayaran di waktu yang tersisa. “Kebijakan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” katanya.