Illegal Mining Diduga Banyak Dibekingi Oknum Aparat, Yulian Gunhar: Makanya Jalan Terus
Palembang, Medconas.com–Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (8/12/2022).
Hadir Anggota DPR RI Komisi VII Yulian Gunhar SH MH, dan dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria.
Yulian Gunhar mengatakan, bimtek Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI bersama Komisi VII DPR RI.
“Batubara di Sumsel ini marak Illegal mining atau penambang ilegal yang sudah terjadi di beberapa titik di wilayah Sumsel contohnya di kabupaten Lahat. Itu sudah membentuk panja ilegal mining DPRD lahat itu dan sudah berkonsultasi ke panja illegal mining di DPR RRI. Kalau tidak salah ada 58 perusahaan yang mereka sampaikan tercatat dianggap melakukan penambangan secara ilegal,” ujarnya.
“Bahkan bukan hanya kurang persyaratan tetapi ada perusahaan yang memang memenuhi persyaratan untuk melakukan penambangan tapi tidak menjalankan ketentuan peraturan terkait CSR. Dan ini menjadi PR penting bagi kami anggota DPR RI komisi VII,” tambah dia.
Lebih lanjut Yulian menuturkan, kalau bicara langkah ke depan sebetulnya seluruh stakeholder ini baik kementerian ESDM DPR juga penambang tertib saja ikuti aturan tidak ada masalah.
“Kalau kita patuh dengan aturan sudah selesai. Tapi karena ini peluangnya ada pengawasannya juga kurang ditambah lagi di backup oleh oknum oknum,” ucapnya Seperti dikutip dari Maklumatnews.com
“Bagi tambang ilegal ya harus ditindak. Yang menindak aparatnya mana berani orang dirjen Minerba turun ke bawah mau nyegel. Tapi kalau aparat oknum aparat di belakang itu maka jalan terus. Banyak dikuasai keterlibatan aparat. Kalau urusan remang-remang pasti oknum aparat terlibat pasti. Orang dia memiliki kewenangan untuk menahan orang, memeriksa orang. Kita DPR tidak punya kewenangan, Pemprov tidak punya kewenangan, dari Kementerian ESDM tidak ada semua kewenangan. Itu melekat pada aparat Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah menuturkan, DPRD Kabupaten Lahat itu ada seperti pansus menemukan ada beberapa kegiatan penambangan ilegal. Kemudian mereka ke DPRD provinsi selanjutnya mereka membawa ke DPR RI komisi VII.
” Tadi saya sudah tanya ke Pak Yulian Gunnar tindak lanjutnya akan ada seperti pertemuan antara kementerian ESDM dan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten untuk menyikapi apakah benar yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Lahat tersebut. Karena kita belum pastikan yang disampaikan ilegal itu seperti apa. Karena kalau yang hadir hari ini ini semuanya pemilik tanbang yang resmi dan tidak bisa dicap sebagai ilegal. Tuduhan-tuduhan ini harus dikonfirmasi dulu di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ilegal mining ini yang menjadi PR bersama karena memang kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat harus memiliki program-program penyelesaian dari kegiatan illegal mining ini.
“Kita di daerah ini menunggu tapi kita akan support karena pasti negara dan daerah dirugikan dengan kegiatan illegal mining ini. Pertama mereka tidak membayar royalti, sedangkan royalti adalah bagian yang akan dibagi hasilkan dari dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) ke daerah,” ucapnya.