Pemprov Sumsel Sudah Terima SK Pelantikan Wabup Muara Enim, HD : Tak Perlu Buru-buru
Palembang, Medconas.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru , Selasa (3/1/2023)
Deru mengatakan, dirinya telah menerima SK untuk pelantikan Wabup Muara Enim.
“Masalah SK Wabup hasil Pemilihan DPRD Muara Enim sudah saya terima,” katanya
Lanjutnya, dirinya akan mengundang terlebih dahulu ketua DPRD, Pj Bupati, Forkompinda dan termasuk yang akan dilantik. Supaya pemerintah disana kondusif.
“Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” ujar Deru
Deru mengungkapkan, hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup. Namun kini Kurniawan sudah enam bulan dan pemerintah 2022 sudah selesai. Jadi sudah ada diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, bisa dilanjutkan pelantikan Wabup Muara Enim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk masalah PTUN ini masih bisa sambil berjalan. Namun bagaimanapun nantinya ia akan jadi Plt bupati jadi harus disamakan frekuensinya dengan Forkompinda,” ungkapnya.