Butuh Biaya Persalinan Istri, Warga Kemuning Palembang Nekat Curi Motor Kerabat Sendiri
Palembang, Medconas.com —Tim unit 2 subdit jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah yang ada di wilayah Kemuning.
Pelaku bernama Apri Yansah (19) warga Jalan Pelita RT.033 RW.025 kelurahan 20 Ilir kecamatan Kemuning Palembang.
Pelaku ditangkap lantaran diduga kuat mengambil sebuh motor jenis matic di rumah salah salah satu kerabatnya sendiri pada Selasa, 20 Desember 2022 yang lalu sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (4/1/2023) dinihari sekitar pukul 02:00 WIB oleh anggota unit 2 subdit 3 Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Bakhtiar.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH mengatakan tersangka melakukan modus operandinya dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah.
“Dengan menggunakan kunci leter L pelaku berhasil mengambil dan membawa kabur motor matic milik korban,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa motor matic hasil curian pelaku bernopol BG-2281-RD warna Hitam dan BPKB motor tersebut.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka, dirinya menjual motor tersebut di aplikasi sosial media, Facebook.
“Saya menjual motor tersebut dan mendapatkan uang 2 Juta 500 Ribu Rupiah. Uangnya saya gunakan untuk membiayai operasi secar istri saya dan membeli Sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.