Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah, 3 Tersangka di Tahan Kejari OKUS
OKUS, Medconas.com- Disinyalir rugikan keuangan Negara hingga 1.2 Milyar rupiah, Kejari Kabupaten OKUS lakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank yang ber plat merah cabang Muaradua.
Hal itu terungkap saat Press Release yang di gelar Kejari OKUS pada Kamis sore (5/1/2022).
Dalam keterangan rilisnya Kajari OKUS dr. Adi Purnama SH MH mengatakan, penahanan ke tiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank yang berplat merah cabang Muaradua.
Lebih lanjut Adi Purnama mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka dan saksi-saksi pada bulan desember lalu, di temukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 1,2 Milyar rupiah.
Ketiga tersangka tersebut berinisial F selaku teller, D selaku customer servis dan R sebagai security.
“modus ketiga tersangka tersebut dalam melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah dan melakukan penarikan tunai serta melalui anjungan tunai mandiri(ATM),” jelas Adi Purnama
Terbongkarnya tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank tersebut berawal dari laporan pihak Bank yang ber dalih ingin melakukan bersih-bersih pada tubuh Bank tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka di sangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.32 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“pihak Bank berkewajiban mengganti kerugian nasabah yang di akibatkan oleh ke tiga tersangka tersebut”,tambah Kajari