Niat Hati Menembak Burung, Otong Justru Kenai Mata Seorang Bocah Hingga Meninggal Dunia
Palembang, Medconas.com—Febriansyah alias Otong (20) harus mempertangungjawabkan perbuatannya lantaran tidak sengaja melukai mata seorang bocah dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan saat ungkap kasus, (6/1/2023) kejadian tersebut terjadi saat pelaku sedang mencari burung menggunakan senapan angin di Perumahan Griya Tanjung Wahid di Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada 28 Desember 2022 yang lalu.
“Dari keterangan pelaku dirinya sedang mencari burung di dekat korban, NF dan teman-temanya yang sedang bermain sepak bola,” jelasnya.
Saat pelaku menembak, tembakan tersebut mengenai korban yang mengakibatkan luka di bagian kelopak mata sebelah kanan.
“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Gandus dan di rujuk ke Rumah Sakit Mohammad Husein Palembang,” ujarnya.
Namun naas, korban yang mengalami koma hingga dokter tidak mampu mengangkat peluru yang bersarang di kelopak mata korban.
“Dari keterangan dokter, pihaknya belum bisa mengangkat butir peluru tersebut dikarenakan korban masih dalam keadaan koma, hingga, pada 8 hari dirawat, pada hari Kamis kemarin (5/1/2023) kami dikabarkan oleh keluarga bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkapnya, seperti dilansir dari Maklumatnews.com, Jumat (6/1/2023).
Pelaku di tangkap di rumah sakit saat Kapolsek meminta keterangan kepada keluarga korban siapa yang melakukannya, keluarga langsung menjawab dia (pelaku) jadi Kapolsek sendiri langsung mengamankan pelaku.
Dilain pihak menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan penembakan tersebut hanya menyalurkan hobinya.
“Saya baru sebulan ini mencari burung dengan cara menembak menggunakan senapan angin milik teman saya,” jelasnya
Saat kejadian pelaku menargetkan burung yang ada di bawah tanah, yang berada di dekat korban.
“Saya sempat mengatakan kepada korban untuk awas, namun korban masih saja bermain” ujarnya.
Pelaku mengatakan, dirinya sempat menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Saat in pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar orang tua korban mengakui dirinya terkejut setelah dikabarkan anaknya telah ditembak oleh pelaku.
“Saat kejadian saya sedang bekerja tiba-tiba saya mendapatkan kabar anak saya tertembak pada saat bermain bola,” ungkapnya.
“Saya kaget dan langsung membawa anak saya ke Rumah Sakit, saya juga mengajak pelaku untuk bertanggungjawab,” jelasnya