PALEMBANG

1.703 Honorer Kota Palembang Tidak Lulus PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

Palembang, Medconas.com—  Dari total jumlah honorer yang ikut mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Palembang sebanyak 2.046 orang,  1.703 diantaranya dinyatakan tidak lulus administrasi.Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Fahlevi, Senin (17/1/2023).

Menurutnya, penyelanggaraan giat ini  sesuai dengan arahan Kemenpan RB, per 28 November 2023 seluruh tenaga honorer dihapuskan digantikan dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah melaksanan seleksi PPPK untuk guru, tenaga kesehatan dan yang terbaru ini Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

“Seleksi Administrasi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah dilakukan. Saat ini sedang proses pengajuan sanggah, setelah itu akan ada tes seleksi kompetensi dasar,” katanya.

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yang tidak memenuhi syarat diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.

“Kelulusan ini berdasarkan pertimbangan kesesuaian data dan dokumen yang diunggah peserta,” katanya.

Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi / Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 343 pelamar.
Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi / Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.703 pelamar.

Peserta calon PPPK Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, yang dinyatakan TMS seleksi administrasi sesuai dengan keterangan alasan tidak lulusnya, dapat dilihat pada portal httos://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing.

Apabila pelamar merasa alasan
ketidaklulusannya tidak sesuai, maka dapat mengajukan sanggahan melalui akun peserta masing-masing.

“Masa sanggah dibuka selama 3 (tiga) hari dari tanggal 16 s.d 18 Januari 2023,” katanya.

Sanggahan hanya untuk melakukan verifikasi ulang data maupun dokumen pelamar bukan untuk menyusulkan dan/atau memperbaiki dokumen pelamar. Apabila sanggahan diterima maka peserta bisa dinyatakan Lulus/ Memenuhi Syarat (MS).

“Pengumuman hasil masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 s.d. 28 Januari 2023,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button