NASIONAL

Ratusan Bendera Partai Gerindra Dicopot Satpol PP Kota Depok, Ini Alasanya..!

Depok,Medconas.com– Ratusan bendera Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipasang dalam rangka memperingati HUT ke 15 partai besutan Prabowo Subianto dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok lantaran diduga  mengganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Masturo yang sekaligus Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra ini sangat menyayangkan apa yang terjadi di sepanjang Jalan Margonda dimana ratusan bendera partainya dicopot Satpol PP Kota Depok.

“Di Margonda pagi-pagi langsung bersih, tidak ada bendera kami. Padahal kami sudah mengurus perizinan untuk pemasangan bendera partai dalam rangka HUT ke-15, ,” kata Edi, seperti dikutip dari tempo.co, Senin 6 Februari 2023.

“Kalau memang memberikan izin, harusnya jelas dong disampaikan, wilayah-wilayah mana yang tidak boleh dipasang, ini kan tidak ada,” tambahnya.

Atas kejadian pencopotan bendera partai Gerindra ini, anggota DPRD dari Dapil Pancoran Mas ini meminta Pemkot Depok juga menerapkan pencopotan bendera dan atribut partai lain.

“Jangan sampai nanti tebang pilih, partai tertentu dibolehkan. Ini kan HUT kami di tanggal ini, kami membuat izin sampai tanggal 8 Februari,” ujar Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra Kota Depok itu

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, Jalan Margonda adalah jalan utama yang menjadi etalase Kota Depok.

“Kewajiban kita bersama  menjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya. Jika dibiarkan tidak tertib, akan mengganggu K3, Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Penertiban ini berlaku untuk semua,” tutur Lienda.

Menurut, Mantan Camat Pancoran Mas ini  dalam ketentuan Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat khususnya pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button