Perawat DN Jadi Tersangka Kasus Terpotongnya Jari Bayi di Palembang
Palembang, Medconas.com–Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dan melihat keterangan para saksi dalam agenda pemeriksaan. Kepolisian Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial DN sebagai tersangka atas dugaan kasus kelalain sehingga mengakibatkan jari anak berusia 8 bulan terpotong.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib Senin (6/2/2023) mengatakan tersangka DN di tetapkan sebagai tersangka karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
” Nanti yang bersangkutan akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,”ujarnya usai gelar perkara dimana terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar.
” Dari unsur ini, disimpulkan DN diduga lalai menjalankan tugasnya, ” tambahnya.
Lebih jauh, Ngajib mengatakan masih ada kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi tersebut.
Diketahui sebelumnya ada 10 saksi diperiksa yang diketahui saksi awal hanya berjumlah 7 orang. Namum jika ada penambahan 3 orang saksi dalam kasus kelalaian perawat rumah sakit Muhammadiyah tersebut.
“Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial DN, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya,”jelasnya.