KRIMINAL

Mengaku Orang Dekat Eddy Santana Putra, Seorang Penipu di Palembang Raup Keuntungan 1 Miliar Rupiah

Palembang,Medconas.com— Kepolisian unit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang yang diduga melakukan penggelapan atau turut serta melakukan Tindak Pidana Penipuan bermoduskan dekat dengan salah seorang Anggota DPR RI Eddy Santana Putra

” Pelaku diketahui bernama Aziz Muslim, warga Jalan Pasundan Yuka I Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni., ” ujar Kanit  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan SH SIK.

” Pelaku diduga  melakukan penipuan terhadap dua korban bernama Brilliant Widjaja alias Ahong dan Fudyansun Kamin alias Asun,” katanya.

Atas perbuatan pelaku lanjutnya,  kedua korban sejauh ini sudah mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar berdasarkan lapor korban  ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 22 Juli 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan, tersangka Aziz mengaku sebagai orang dekat anggota dewan di DPR RI berinisial ESP.

Saat itu, kedua korban diundang oleh tersangka ke kediaman pribadi ES yang ada di Jalan Natuna, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.

“Tersangka Aziz yang mengaku sebagai orang dekat ES ini mengajak kedua korban bekerjasama untuk pembangunan proyek booster PDAM,” jelasnya.

Kemudian, Aziz meminta agar dirinya menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar yang dikatakan itu atas perintah dari ES.

“Korban akhirnya menyanggupi dan menyetorkan uang sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 200 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Agil,” ujarnya

Diketahui korban Uang sebesar Rp 800 juta kemudian dikirmkan ke rekening atas nama tersangka Aziz Muslim.

Ternyata, setelah ditunggu ternyata proyek booster PDAM yang dijanjikan oleh tersangka Aziz tersebut tak kunjung didapatkan dan tersangka selalu berkelit, bahkan sempat menghilang.

Hingga saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas riksa Unit 3 dan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” ujar Kompol Agus

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 55 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Sementara, kuasa hukum tersangka Aziz Muslim, Iswadi Idris SH, dikonfirmasi langsung saat mendampingi kliennya di ruang penyidik belum memberikan komentar lebih jauh.Sementara, kuasa hukum tersangka Aziz Muslim, Iswadi Idris SH, dikonfirmasi langsung saat mendampingi kliennya di ruang penyidik belum memberikan komentar lebih jauh.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button