HUKUM

Jari Bayi Terpotong Tak Bisa Disambung, Keluarga Minta Ganti Rugi 500 Juta Rupiah

Palembang, Medconas.com—Kuasa hukum keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP)  Titis Rachmawati SH MH CLA mengunjungi korban di Rumah sakit, Jum’at (10/1/2023).

Dirinya mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi dari pihak RSMP setelah keluarga mengetahui daging jari yang terputus tersebut sudah membusuk tidak bisa disambung dan sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen.

“Keluarga korban menuntut ganti rugi pihak RSMP dan oknum perawat yang bersangkutan,” ujar Titis.

“Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta,” ujar Titis menambahi.

Untuk langkah berikutnya sambung Titis,  apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihaknya akan melanjutkan gugatan secara perdata.

” Sebelumnya,  kasus ini sudah kami serahkan proses hukumnya kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dilain pihak pihak orangtua korban Suparman, menambahkan dirinya merasa sedih dan sangat menyesali perbuatan rumah sakit dengan kejadian ini.

“Saya berharap pihak dari RSMP dapat bertanggung jawab,” pintanya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button