Uncategorized

Pacsa Peristiwa Kecelakaan di Jalan Letkol Nur Amin, Dishub Kota Palembang Pasang Tiang Pembatas

Palembang, Medconas. com– Pasca peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang pekerja honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Akhirnya, di sepanjang Jalan Letkol Nur Amin, Tiga Ilir Palembang, Jumat (10/2) dipasang pembatas beton.

Pemasangan beton tersebut didampingi personil pol PP kota Palembang, kepolisian dari Satlantas Polrestabes Palembang, serta personel TNI dari koramil dan Polisi militer.

Dipimipi langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan kota Palembang A. K Juliansyah membenarkan pemasangan beton ini usai pegawainya menjadi korban tewas menabrak salah satu truk yang parkir di badan jalan Letkol Nur Amin.

“Karena kecelakaan yang dialami oleh pegawai kami, dan juga memang juga di sepanjang jalan ini banyak kegiatan seperti truk yang parkir di badan jalan ini kan, hal tersebut sudah sangat menganggu,”jelasnya.

Penindakan pemasangan ini juga disampaikan usai Dishub Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor 328/00047/SE/IV/2023 tentang larangan parkir dibadan jalan.

AK Juliansyah juga menyampaikan sejumlah titik jalan di kota Palembang juga dipasangkan beton untuk menghindari truk truk melakukan parkir dibadan jalan seperti salah satunya di Jl. Mayor Memet Sastra Wirya, Jl Abdul Rozak, Jl Mayor Zen, Jl RE Martadinata, Jl Noerdin Pandji, Jl Demang Lebar Daun.

Serta Jl. Yos Sudarso, Jl Anwar Sastro, Jl MP Mangkunegara, Jl Soekarno-Hatta, Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jl Mayjen Yisuf Singadekane, Jl Kol. H. Burlian, Jl Gubernur H Bastari, dan Jl Basuki Rahmat

Sedangkan AK Juliansyah menyampaikan untuk di jalan Letkol Nur Amin, tadi pihaknya juga melakukan penertiban terhadap truk truk tangki yang parkir di badan jalan.

“Pemasangan ini sesuai dengan surat edaran walikota tentang rute angkutan barang, dan larangan parkir di badan jalan,” ujarnya.

Diketahui para pengendara parkir di badan jalan Letkol Nur Amin sudah kerap kali dilakukan sosialisasi bahkan hingga teguran.

Bahkan AK Juliansyah menyebut terkait dengan truk truk Tangki pengangkut CPO yang hendak bongkar muat yang di salah satu pabrik di jl Letkol Nur Amin disebut tak memiliki izin.

” Khusus untuk yang gerbang di bagian belakang ini (menunjukkan pintu keluar masuk pabrik-Red) belum ada izinnya, melakukan kegiatan ini,”tegasnya.

Untuk mengantisipasi tak lagi truk truk tangki CPO yang parkir di jalan Letkol Nur Amin pihaknya melakukan penindakan secara persuasif.

” Kita melakukan pemasangan beton untuk mengantisipasi beton untuk tidak parkir dibadan jalan lagi, “tegasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button