PALEMBANG

Lahan Kosong di Pasar Ikan Jakabaring Diduga Ada Lapak  Ilegal, Ratu Dewa Angkat Bicara..! 

Palembang, Medconas.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa meluapkan kekesalanya pada sejumlah oknum yang diduga memanfaatkan lahan kosong di kawasan Pasar Ikan Jakabaring dengan mendirikan kios penjualan ikan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lahan tersebut disinyalir dibangun menjadi kios-kios penjualan ikan yang disewakan kepada pedangan dengan biaya sewa yang cukup tinggi.

“Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dinas Perdagangan dan PD Pasar,” kata Dewa,  Rabu (1/3/2023)

Menurutnya, apabila ada bangunan liar di atas tanah milik Pemerintah Kota Palembang, tentunya tidak segampang itu terjadi. Lantaran harus ada beragam perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan di bangun berdekatan dengan Sungai Musi.

“Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedur baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya akan ada perjanjian. Apalagi kalau dibangun di sepadan sungai seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki dulu,” katanya.

Hal itu berdasarkan keluhan dari Pedagang Ikan di Tempat Penjual Ikan (TPI) Pasar Induk di Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring.

Salah seorang penjual ikan di Pasar Ikan Jakabaring, Azhari mengatakan, kalau dia sudah berjualan di lapak itu selama 2 tahun dan telah membayarkan sewa 1 tahun Rp 12 Juta.

Dia tahu ternyata itu bukan punya pemkot, ternyata milik perorangan atau kelompok. Dia berharap lapak itu di kelola oleh Pemko Palembang.

“Kami mau jual ikan dimana lagi kalau tidak disana, kenapa tidak di kelola oleh Pemko Palembang saja, itu lapak perorangan dan kelompok,” katanya

Dia mengatakan, bersama para pedagang ikan di Jakabaring akan mengajukan somasi kepada Pemkot Palembang.

Hal itu terkait adanya bangunan ilegal dan liar di kawasan Jakabaring tetapi tidak direspon pemkot.

“Apalagi bangunan itu ada dipinggir Sungai Musi, itu kan seharusnya melanggar, kami sebenarnya sudah mengeluarkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke pemkot,” katanya

Dia berharap segera di respon Pemkot Palembang, apabila tidak para pedagang akan turun kejalan untuk berdemo ke kantor Pemkot di Jalan Merdeka.

“Kalau tidak di respon persoalan ini kami akan demo ke pemkot,” katanya.

Sementara itu Tara Febri Ramadhan SH MH kuasa hukum dari pedagang ikan Jakabaring dari kantor LBH Alumni MUSI Bersatu membenarkan, pihaknya sudah mendalami adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemko.

Dia telah melayangkan surat somasi adanya hal itu ke Pemkot Palembang pada tanggal 24 Februari 2022.

“Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau Pemkot tidak memberikan tindakan tegas,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button