Travel Haji dan Umroh Lovina Dilaporkan ke Polda Sumsel
Palembang, Medconas.com–Perwakilan jemaah Travel Haji dan Umroh Lovina sambangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak agen yang berkantor di Jalan R. Sukamto, Kelurahan Pipa Reja tersebut lantaran sering menunda keberangkatan jamaah untuk melakukan ibadah umroh.
Kedatangan enam orang perwakilan tersebut ke Polda Sumsel pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini masih di ruang penyidik unit 4 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Dihadapan polisi para pelapor mengaku telah terdaftar sebagai jemaah umroh yang menggunakan paket promo sebanyak dua orang dan sebelas orang tidak memakai promo.
“Kemarin itu awalnya daftar di bulan agustus 2022 dijanjikan bakal berangkat 30 Januari 2023 kemudian diundur tanggal 23 Februari 2023 dan hingga sekarang kami tak kunjung berangkat untuk umroh,” ujar Masitoh, salah satu jamaah.
Masitoh menambahkan pihak dari travel tidak mau bertemu untuk melakukan perundingan dan dirinya berharap agar terlapor dapat mengembalikan sejumlah uang milik peserta umrah.
“Sekarang boro-boro saja berangkat, ketemu aja dia tidak mau. Kami sudah tidak mau berangkat sama dia, kami mau uang kami kembali dan kalau uang itu kembali kami ingin dia di penjara,” ujar Masitoh.
Selain Masitoh ada pula pelapor yang mengatakan pada awal pendaftaran sudah memberikan uang DP sebesar Rp 5 juta dan saat ini sudah dilunasi hingga sebesar Rp 25 juta.
“Pada tanggal 15 Januari kemarin kami datangi pihak travel dan sebelumnya kami sudah diberikan kain yang untuk baju sama buku panduan Doa, lalu katanya juga tanggal 19 dijanjikan akan dikasih koper tapi sampai sekarang tidak ada konfirmasi lagi,” tambahnya.
Diketahui mereka mengalami kerugian dengan total mencapai capai ratusan juta rupiah.
Saat di konfirmasi, pihak travel Lovina mengatakan bahwa travelnya tersebut bukan tutup melainkan akan pindah kantor.
“Kantor saya itu tidak tutup, tapi karena jalan yang angkatan 66 itu kan lagi perbaikan jadi kami mau pindah kantor ke arah Kampus,” ujar pemilik travel, Anita.
Pihaknya juga berdalih jika biaya umroh mengalami kenaikan dan hotel yang akan dijadikan penginapan penuh.
Lebih lanjut dikatakannya mengenai pembatalan, pihaknya setuju dengan hal tersebut namun harus ada prosedur yang dipenuhi.
” Iya kalau mau pembatalan itu bisa saja namun mereka harus mengikuti prosedur, harus mengajukan surat pembatalan. Dan juga kalau untuk pengembalian uang itu harus menunggu maksimal 90 hari,” tambahnya.
Terkait laporan tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK mengatakan jika pihaknya saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan pemenuhan unsur-unsur pidananya.
” Kita sudah menerima laporannya.Dan akan segera kita tindaklanjuti,” katanya dilansir dari Maklumatnews.com