Gawat, Guru SDN di OKUS Sodomi Anak Didiknya di Wc Sekolah..!

OKUS, Medconas.com– Seorang guru ASN di Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial S (55) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diduga melakukan tindakan asusila dengan menyodomi anak didiknya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini pertama kali terjadi pada tanggal 14 November tahun 2022 di kebun milik warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang, peristiwa kedua kalinya terjadi pada tanggal tanggal 7 Desember tahun 2022 di wc sekolah tempatnya mengajar, sementara peristiwa yang ketiga kalinya di lakukan pelaku di wc ruangan guru sekolah dasar tersebut pada 17 Desember tahun 2022 lalu.
Terbongkarnya kasus itu setelah adanya seorang warga yang melihat dan bercerita tentang kecurigaannya terhadap oknum guru tersebut, dan berdasarkan hasil visum terbukti jika salah satu murid di sekolah tersebut mengalami luka di salah satu area alat vitalnya.Hal ini juga dibenarkan Kajari OKUS Dr.Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH yang di dampingi Kasi Pidum Rido Dharma Hermando SH MH saat gelar press conference pada Selasa(7/3/23).
Ia mengungkapkan, jika terdakwa telah terbukti melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari hasil penyelidikan terdakwa telah 3 kali melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban, kejadian pertama di kebun jagung kedua di WC sekolah dan yang ketiga kalinya di wc ruangan guru.
“Dari hasil visum memang terdapat luka pada bagian alat vital korban.Ini menjadi bukti adanya perbuatan asusil tersebut benar-benar terjadi, ” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, modus dari tersangka saat melakukan aksi bejatnya dengan mengikuti korban ke wc, kemudian mengurung korban dan melakukan hal yang tak senonoh.
” Modus yang kedua korban di ajak mencari bunga liar di kebun sesampainya di kebun korban langsung di paksa oleh pelaku,” bebernya lagi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana kesatu pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Berkas dan barang bukti sudah lengkap dan sudah memasuki tahap II sehingga akan segera kita limpahkan ke persidangan,” ungkapnya.