BNN Sumsel Musnahkan 115 Kilogram Sabu, Nurhasan Terancam Hukuman Mati

Palembang, Medconas.com-–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti sabu tersebut merupakan milik Nurhasan (46), warga Sukarami yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 lalu. Diketahui sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan teh cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
” Barang bukti tersebut disimpan di dalam satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus Sabu.Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu total 60 bungkus sabu. Satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 Bungkus atau seberat 115 kilogram,” ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini sesuai dengan Undang-Undang.Ini pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 10 KUHP dengan ancaman hukuman mati.