HUKUM

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Begini Kronologinya…!

Palembang,Medconas.com–Agus Tarwin (50) menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum Polsek Jejawi, Polres OKI hingga korban menjadi bulan-bulanan puluhan warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan keterangan korban,  dirinya dituduh mencuri karet di wilayah tersebut. Padahal korban warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang ini baru pulang dari kebun karet miliknya yang ada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.

“Saat kejadian, saya mau mengambil uang hasil jual getah karet yang setiap minggu saya ambil di kebun saya, tiba-tiba saya dihadang oleh beberapa orang dari desa Sungai Dua hingga saya dibabak belur dan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang karena luka bacok dan patah di bagian lengan dan gigi., ” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Menurut Agus,  saat kejadian salah satu warga langsung membacok lengan tangannya menggunakan celurit. Karena merasa dalam bahaya Agus pun langsung berlari untuk menyelamatkan diri dari orang-orang tersebut.

“Saya saat itu berlari dengan keadaan terluka. Datanglah seorang diduga oknum Polsek Jejawi yang ikut mengejar dan langsung memborgol tangan saya.  Disitu  saya dikeroyok, dibacok, dipukul, ditendang, bahkan dilempari bongkahan pecahan batu semen dengan kondisi tangan diborgol. Anggota Polsek yang memborgol saya hanya melihat saja,” ujar Agus dikutip dari Maklumatnews.com

Dalam keadaan itu juga korban terus bertanya mengapa dirinya ditangkap dan dituduh sebagai pencuri.

“Padahal, hari itu saya baru keluar untuk mengambil uang kebun saya sebesar Rp 300 ribu,” kata Agus.

Tidak sampai di situ, korban Agus Tarwin yang telah babak belur itu dibawa menggunakan mobil anggota DPRD Banyuasin dengan nopol warna merah menuju kantor Desa Sungai Dua.

“Di Kantor Desa Sungai Dua, ada Kepala Desa, dan puluhan warga. Di sana saya ditelanjangi dan kembali dikeroyok, bahkan saat di kantor Desa ada oknum anggota Babinsa yang juga ikut memukuli,” terang korban lagi.

Dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa dan diselamatkan oleh anggota Polsek Rambutan yang baru tiba di lokasi bersama sejumlah anggota TNI Arhanud Rambutan.

“Lalu, anggota Polsek yang menyelamatkan saya itu langsung menghubungi keluarga saya untuk dijemput. Saya dibawa ke IGD RS Hermina Jakabaring dan kemudian ke Charitas Hospital Palembang,” kata korban.

Korban mengalami luka di sekujur tubuh, bahkan tulang belikat sebelah kanan patah, luka robek di bagian kepala, dan gigi bagian bawah depan rontok semua.

Tidak hanya itu, kata Agus, ponsel miliknya hingga saat ini masih ditangan kades tersebut.

“Hingga sekarang ponsel saya masih sama dia,” terangnya.

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, keluarga korban melaporkan aksi main hakim sendiri ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan tindak pidana penganiayaan pada Rabu 15 Februari 2023.

Korban juga juga melaporkan oknum polisi dari Polsek Jejawi, Polres OKI yang memborgol tangannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dengan nomor laporan STTP/28-DL/Ill/2023/YANDUAN.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH mengungkapkan bahwa korban dituduh melakukan pencurian tanpa bukti sedikitpun.

“Saat ini kami telah melapor kejadian yang dialami korban ke Polda Sumsel, namun hingga saat ini proses kasus belum ada kejelasan,” jelasnya.

Selain itu, kata Titis, oknum polisi yang seoalah membiarkan korban dianiaya telah dilaporkan ke Ditpropam Polda Sumsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button