KRIMINAL

Penumpang Ojol Kelabui Driver, 1 Unit Mobil Dibawa Lari

Palembang, Medconas.com—- Berpura-pura meminjam kendaraan Ojek Online (Ojol) yang di tumpanginya ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tersangka Roy Adi Wijaya alias Mario (35) diciduk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga kuat melarikan 6 kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor AKP Irsan, Jumat (7/4/2023) mengungkapkan pelaku merampas motor milik beberapa pengendara ojek Ojol dan taksi online dengan cara meminjam motor dan mobil tersebut dengan alasan untuk pergi ke ATM.

Dia menambahkan, pihaknya bergerak cepat mencari tahu keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban Budi Hartono (40), seorang driver taksi online yang kehilangan mobil Sigra bernompol BG 1639 OU, pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

” Modusnya pelaku ini mengorder taksol, minta jemput dari kawasan 2 Ilir dengan tujuan Indomaret Boom Baru, sekitar pukul 03.40 WIB. Korban lalu menjemput pelaku,” ujarnya.

Setibanya di Indomaret Boom Baru lanjutnya, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM terdekat.

” Lama ditunggu, pelaku tidak datang lagi. Korban yang kehilangan mobilnya, melapor ke Polrestabes Palembang. Dari hasil penyelidikan, pelaku kami tangkap di Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3, Selasa (4/4/2023) malam,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka yang merupakan Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni kepada petugas mengakui telah menggadaikan mobil korban seharga Rp15 juta kepada Rian yang merupakan seorang penadah yang saat ini berstatus DPO.

” Dari pengembangan kasusnya, ditemukan mobil korban di rumah Rian.Hanya saja Rian sudah tidak berada di rumahnya. Hasil  pengembangan penyelidikan sementara, pelaku sudah membawa kabur 5 motor ojol dan 1 mobil taksol,” tuturnya.

Untuk diketahui, wilayah operasi pelaku mencakup Seberang Ulu dan Seberang Ilir Kota Palembang.

“Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dari catatan kami, pelaku ini pernah ditangkap kasus pencurian,” ujarnya.

Sementara itu,  pelaku Roy Adi Wijaya alias Mario, mengaku tidak mengenal semua korbannya.

Sebab, didapatinya dari memesan aplikasi ojek online dan taksi online dan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk mengambil uang di ATM terdekat.

“Setelah korban percaya, dia saya suruh tunggu. Kendaraannya saya bawa dan jual. Kalau motor saya jual Rp3 juta, dan mobil Rp15 juta Tergantung tahun dan jenis kendaraannya,” akunya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button