Penipuan Online Berkedok Pegawai BRI, Pemuda Asal OKI Raup Puluhan Juta Rupiah dari Nasabah..!
Palembang, Medconas.com—Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus mengaku dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga mendapatkan puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial AP (21), warga Desa Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap di kediamannya pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara (Payfazzn master agen), Dua lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dan tiga lembar print out mutasi rekening BRI atas nama korban berinisial R (35).
Pelaku ditangkap atas ulah melakukan penipuan dengan modus mengaku dari pihak BRI, yang terjadi pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Modus pelaku dengan cara mengirimkan pemberitahuan, kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp dan mengaku dari pihak BRI,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Pelaku kemudian menjelaskan maksud dari tujuan pesan tersebut yakni kalau adanya perubahan biaya transaksi transfer mobile banking BRI yang sebelumnya Rp6,500 menjadi Rp150 ribu.
“Setelah mengirim pesan singkat, pelaku menghubungi korban, dan mengatakan bila mengabaikan pesan itu dinyatakan setuju mengenai biaya tersebut,” ungkapnya.
Lantaran korban setuju dengan biaya transaksi yang baru, kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan dengan kode OTP yang terhubung dengan BRI Mobile milik korban.
Kemudian, saat pelaku mendapatkan kode OTP BRI Mobile milik korban, pelaku dengan leluasa menguras BRI Mobile korban sebesar Rp45 juta.
“Uang milik korban tersebut langsung dipindahkan ke salah satu rekening pelaku kemudian ke rekening pelaku lainnya,” jelas Wadir.
Diketahui masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berkerjasama dengan pelaku.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan pasal 378 KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Dilain pihak, menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan selama satu tahun, dan belajar otodidak dari internet.
“Saya mengacak nomor handphone para korban dengan cara mengganti nomor belakang handphone,” ujar para tersangka.
Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel Andes Novitasary mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan.
Hal itu disampaikan setelah maraknya penipuan yang dilakukan mengatasnamakan pihak dari perbankan dengan berbagai macam modus.
“OJK menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi mengenai data keuangan pribadi, baik itu KTP atau pun nomor OTP dan yang berkaitan lainya kepada siapapun,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihak perbankan tidak berwenang dan dilarang untuk meminta data tersebut kepada nasabah.
“Apabila data tersebut disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang maka dampaknya sangat riskan untuk menjadi korban penipuan. Karena data tersebut dapat digunakan untuk masuk atau akses untuk bertransaksi keuangan,” sambungnya.
Dirinya mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, OJK bagian Sumbagsel sudah menerima 493 layanan konsumen. Dari 493 layanan konsumen tersebut sebagian besar adalah modusnya menggunakan jasa keuangan khususnya perbankan.
“Jadi mereka menawarkan adanya perubahan transaksi atau update informasi. Korban yang mengisi data pribadi itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Andes.