Alnaura, Selebgram Asal Palembang Bikin Heboh : Berstatus DPO Tapi Tetap Eksis di Medsos

Palembang,Medconas.com— Masih ingat kasus penipuan berkedok investasi online yang dilakukan selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti. Meski kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alnaura mendadak heboh lantaran ulahnya yang kedapatan live instagram (IG) di media sosial miliknya belum lama ini. Kehebohan muncul saat dia disebutkan telah berhasil ditangkap oleh tim tabur kejaksaan saat berada di Thailand dan tidak berhasil membawanya pulang ke tanah air.
Terbaru, selebgram ini kepergok live IG saat liburan di Bangkok Thailand. Menurutnya , dia live instagram sebagai kesehariannya sebagai influencer juga selebgram yang menyediakan jasa titip barang-barang dari luar negeri. Padahal, tim kejaksaan sudah menetapkannya sebagai DPO atas kasusnya.
Di siaran instagram miliknya, Alnaura mengaku tidak memahami hukum. Pengakuan ini bermula dari tudingan netizen jika si selebgram tidak memahami ilmu hukum sejak sekolah.
“Memang waktu sekolah, dak ado pelajaran hukum, jadi kalo ado yang ngomong aku sekolah sampai gerbang, memang di sekolah aku katek pelajaran hukum, jadi wajarlah yo aku dak ngerti hukum,” ujar selebgram ini menjawab komentar netizen yang mempertanyakan mengenai kasus yang menghebohokan tersebut.
Dari instagram miliknya, Alnaura terlihat melakukan bisnis dengan jasa titip dari negara Thailand tempat ia berada saat ini. Saat melakukan siaran langsung instagram pun, Alnaura mengaku tengah berada di sebuah hotel, namun dengan layanan wifi yang tidak bagus.
“Aku sampai keluar kamar, dak tau aku kenapa wifi hape aku jelek,” ujarnya. Bahkan tampak sang anak laki-laki pun berada di hotel tersebut.
Naura menyebut ia menjadi korban dari oknum penegak hukum. Menurutnya banyak yang bermasalah hukum dalam bisnis seperti dirinya namun mengapa hanya perlakukan terhadapnya beda.
“Nah itu titik point masalah ini, banyak yang bermasalah hukum, ngapp aku di perlakukan gini. Taulah galo kan penyebabnyo karena oknum,” ujarnya memperlihatkan tangan dengan simbol love yang menyisaratkan ada sesuatu dalam kasusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang mendera Alnaura ini terus bergulir hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya sang selebgram sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi . Namun, pihak Jaksa melakukan banding atas keputusan tersebut sehingga pada akhirnya menetapkan Alnaura sebagai tervonis bersalah dan mesti menjalankan hukuman selama 2 tahun penjara.
Diketahu bersama, kasus ini bermula berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan selebgram Alnaura terjerat pasal 378 dan 372. Saat itu, terdakwa melakukan media sosialnya menawarkan investasi (bertanam) modal guna menjual baju di bisnis yang dibangunnya.
Dia pun menawarkan keuntungan sampai dengan keuntungan sampai dengan 9 persen dengan hanya memberikan syarat member investasi berupa syarat foto KTP sekaligus setoran awal Rp10 juta.
Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan. Dia menjanjikan dalam jangka waktu tertentu, nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.
Dalam pengakuan Alnaura, bisnis yang dibangunnya terdampak pandemi, sehingga ia dinilai gagal bayar. Padahal ia pun sempat menawarkan akan membayar secara bergantian atau dicicil. Namun peserta member tidak bersedia dan akhirnya mempolisikan selebgram ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri ia putuskan bersalah, namun di Pengadilan Tinggi, vonis tersebut malah berubah.
Alnaura sempat bebas meski berada di pejara. Tidak sepakat dengan vonis di Pengadilan Tinggi, jaksa mengambil langkah kasasi, yang akhirnya memutuskan Alnaura kembali bersalah pada bulan Desember 2022 dengan amar putusan, majelis hakim yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Tim Kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.
“Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” katanya.