NASIONAL

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya  Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, Medconas.com— Kejaksaan Agung (Kejagung)  Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

” PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif dengan Kejagung, “ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita.

Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, lanjut Ermy manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

Dia juga menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang sudah dijadwalkan, ” ungkapnya.

Menurutnya, Waskita dalam menjalankan proses bisnisnya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick menambahkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button