Mantap Maju di Pileg 2024 Mendatang, Proses Pengunduran Diri Harnojoyo Menunggu Waktu
Palembang,Medconas.com—Rencana Walikota Palembang H Harnojoyo sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) mewajibkan dirinya untuk melepas jabatan sebelumnya Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 240 ayat 1, huruf K, kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai walikota tetap melekat, sampai nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menanggapi hal tersebut, berbagai syarat pendaftaran sedang diproses Harnojoyo seperti SKCK di Polda Sumsel pada 4 Mei 2023 lalu yang sudah dijalaninya. Artinya, Harnojoyo wajib mundur dari jabatannya saat ini sebagai Walikota Palembang.
Saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya, Harnojoyo enggan berkomentar banyak.
“Ya nanti,” jawabnya kepada awak media di Palembang sembari tersenyum lebar, Senin (8/5/2023).
Meskipun nantinya Harnojoyo akan mengundurkan diri sebagai walikota, namun pemerintah Kota Palembang memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Setda Kota Palembang Bidang Pemerintahan, M Yanuarpan Yany. “Pengunduran dirinya belum,” katanya.
“Perlu diingat bahwa DCT ditetapkan pada Oktober, sedangkan masa jabatan pak Harnojoyo akan berakhir pada 18 September 2023,” katanya.