KRIMINAL

Pelaku Perampokan Senilai Ratusan Juta Rupiah di OKU Berhasil Diamankan…! 

Palembang, Medconas.com–Pelaku perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Anggota Tim opsnal unit 4 subdit Jatanras Polda Sumsel.

Residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Maluku bernama Achmad Mulyadi (59) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (16/5/2023)

“Iya benar, satu lagi DPO kita di kasus perampokan di SPBU OKU sudah kita tangkap,” ujarnya.

Pelaku yang saat beraksi melakukan perampokan sempat mengidap penyakit stroke.

Menurut polisi, Mulayadi ditangkap pihaknya saat sedang asik menyantap makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Plaju, Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam aksinya bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu, peran merupakan senior yang mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya.

“Dia ini paling senior di rombongan (pelaku) itu, saat kejadian pelaku hanya berada di dalam mobil ,” tambah Agus

Diketahui pelaku juga meruapakan residivis kasus yang serupa.

“Pada 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, dan pada 2018 pelaku beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri moduz pecah kaca mobil,” ungkap Kanit.

Selanjutnya, dari hasil merampok uang gaji perusahaan saat sedang isis BBM di SPBU itu mendapat bagian Rp 120 Juta. Uang itu, katanya, digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya, yang baru-baru ini salah satunya sudah bercerai dengannya.

“Digunakan dia ini untuk kebutuhan sehari-hari, kan dua istrinya, satunya sudah dia ceraikan. Dia kini kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, , Jatanras Polda Sumsel sudah lebih dulu menangkap tersangka Erwin (40) dan Arif (35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button