Tilang Elektronik Diberlakukan, Dua Titik Jadi Fokus Satlantas Polres Pagar Alam
Pagar Alam, Medconas.com- Setelah proses sosialisasi yang cukup lama, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagar Alam.
Selama pemasangan alat tilang elektronik atau kamera ETLE masih termasuk dalam masa sosialisasi, namun kini Polres Pagar Alam telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE tersebut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat, mengatakan, tilang elektronik atau ETLE di Kota Pagar Alam resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).
Kasatlantas Juga menjelaskan bahwa saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
“Februari itu sudah disosialisaikan sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ungkapnya Selasa, 16 Mei 2023.
Dijelaskan Kasatlantas, sitem ETLE itu berjalan dimana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Kemudian berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.
“Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari,” sambung Kasatlantas Polres Pagar Alam AKP Teguh Hidayat.
Menurut Kasatlantas, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
“Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata,” pungkasnya. ****