KRIMINAL

Pelaku Pencurian Senilai 1 Miliar di Palembang Terungkap, Ini Motif dan Kronologinya…!

Palembang, Medconas.com—-Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah mewah yang terletak di Kertapati Palembang dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

” Pelaku pembobolan rumah itu diringkus di tempat persembunyiannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 20 Mei 2023 lalu, ” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin (22/05/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bernama Rusdi (44) warga Ki Marogan Lorong Kemas Rindo merupakan salah satu pekerja dirumah korban sebagai tukang untuk memasang keramik, plafom, dan kamar mandi korban.

” Jadi tersangka ini sempat membersihkan pekerjaannya di rumah korban. Dan disaat bersamaan pelaku juga melihat adanya uang dan perhiasan yang membuatnya tergoda untuk mencuri, ” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, uang diambil korban berjumlah 300 juta rupiah dan tersangka menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan pergi ke Batam.

“Pelaku juga sempat membelikan ke 4 anaknya handphone dan menurut pengakuan tersangka uang yang digunakan dalam pelarian sekitar 11-12 juta, namun hasil pencurian tersebut masih kita dalami,” tambahnya.

Dari barang bukti pencurian tersebut sambungnya, pihak kepolisian mengamankan 3 handphone yang dibeli dari hasil curian, dua buah kalung emas, 3 gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 buah logam mulia seberat 10 gram, sisa uang hasil curian sebesar Rp.117.522.00.

Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat ini pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu,  berdasarkan pengakuan tersangka dirinya pergi ke wilayah Batam dan tinghal dengan salah satu keluarganya.

“Saya pergi ke batam melalui jalur darat dan menyebrang melalui kapal laut dari Jambi ke tungkal, lalu menyebrang ke batam,” jelas tersangka

Rusdi mengaku durasi mengambil semua uang tersebut adalah 15 menit menggunakan sprei ukuran kecil.

“Saya tidak mengetahui total berapa uang yang saya ambil, saat di perjalanan pun saya langsung ambil saja, tanpa dihitung lagi,” Katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button