Baru 26 Produk Terdaftar HAKI, Ketua BPPD Palembang Ungkap Penyebabnya..!

Palembang, Medconas.com– Dalam kurun waktu dua tahun terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) mencatat baru 26 produk dari 17 sub sektor ekonomi kreatif yang terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kota Palembang.
Kepala BPPD dan Litbang Kota Palembang, Harrey Hadi mengatakan di tahun 2022 ada 15 produk yang terdaftar HAKI sedangkan 2023 ini ada 11 produk.
“Baru 26 produk terdaftar HAKI selama dua tahun terakhir ini, kendalanya mungkin kurang informasi, tapi saat ini kita mencoba inisiatif,” katanya saat Talk Show Peningkatan Ekonomi Industri Digital Nasional, Senin (23/5/2023).
Selain produk usaha lanjutnya, produk kekayaan komunal Palembang seperti adat istiadat, budaya, tari juga kesenian, agar tidak diklaim negara tetangga, dan agar UMKM bisa bersaing di internasional.
Kekayaan komunal Kota Palembang yang sudah terdaftar HAKI tahun 2022 ada 10 produk, sedangkan 2023 ini baru 3 produk.
“Diantaranya Selendang Mudawaroh, Dul Muluk, Songket, Laksan, Rumah Rakit, Telok Abang, Aesan Pak Sangko, dan lainnya,” katanya.
Harrey mengatakan, manfaat mendaftarkan produk ke Kemenkumham agar hasil karya yang telah diciptakan dapat terlindungi secara hukum.
“Agar produk dari usaha mereka ini secara hukum dilindungi sehingga tidak diduplikasi oleh orang lain,” katanya.
Menurutnya, pihaknya mendorong agar lebih banyak yang mendaftar. Bahkan, Bappeda memberikan bantuan kepada produk yang berinovasi.
Bappeda memberikan peluang kepada masyarakat dan UMKM untuk ikut lomba Kompetensi Inovasi yang sering diadakan secara berkala.
Mengingat biaya pendaftaran HAKI DI Kemenkumham sekitar Rp1,2 juta, Bappeda memberikan potongan Rp600 ribu.
Bagi mereka yang menang, Bappeda memberi uang pembinaan dan memfasilitasi juga untuk daftar HAKI
“Kami membantu pendaftaran bagi yang belum settle, bagi produk di usaha yang sudah settle kami rasa mereka bisa daftar sendiri,” katanya.



