PALEMBANG

Salah Transfer Akun Dana, Warga Jakabaring Palembang Kehilangan 10 Juta Rupiah

Palembang, Medconas.com– Nadila Saiselar (20) warga Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring menyambangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (22/05/2023).

Dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan atas perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam keteranganya dihadapan polisi, Nadila menyebut jika dirinya telah kehilangan uang sebesar Rp10 juta usai salah mentransfer saldo Lewat dompet digital DANA.

” Jadi waktu kejadian tersebut, saya hendak mentransfer uang sebesar Rp10 juta dari mobile banking ke aplikasi digital wallet DANA, Ahad (21/5/2023) kemarin yang ternyata salah transfer ke nomor lain, ” terangnya.

Ironisnya kata Nadil,  penerima dana yakni terlapor di nomor telpon yakni 081363648099 dan 0895611808837 tidak mau mengembalikan uang korban malah sudah menarik dana yang dikirim korban tersebut sebesar Rp10 juta.

”  Sudah beberapa kali saya hubungi, namun terlapor tidak mengakui kalau sudah ada uang yang masuk melalui mobile banking. Sebelumnya pihak DANA juga sudah menyatakan bahwa uanh tersebut sudah ditarik dan digunakannya,” ujar Nadila.

” Jadi, terlapor ini sudah menarik semuanya sekitar pukul 12.00 WIB dan saat ditelpon kembali marah-marah,” sambungnya.

Masih kata dia, waktu dikonfirmasi terlapor ternyata seorang perempuan dan semua nomor juga sudah diblokirnya.

” Saya berharap dengan melapor kejadian ini ke Polisi uang salah transfer tersebut bisa dikembalikan. Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali,” katanya berharap.

 

Related Articles

Back to top button