OKUS

231 PPPK Kesehatan di OKUS Resmi Dilantik

OKUS, Medconas.com- Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan(OKUS) Popo Ali Martopo B Com melantik dan mengambil sumpah Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS, Selasa(6/6/23).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana S Ip MM dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini berlandaskan per Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada Instansi Daerah.

Bupati OKU Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya pada hakikatnya PPPK adalah sama dengan Pegawai Negeri Sipil baik pada penggajian, jaminan kesehatan, cuti perlindungan, dan pembinaan disiplin.

“Saya berharap pegawai yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji, dapat melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan penuh rasa tanggung jawab baik kepada masyarakat dan terutama kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara”, ujarnya.

Bupati menambahkan untuk seluruh pegawai agar memenuhi atau mencapai target kinerja yang telah ditandatangani dan disepakati bersama karena akan ada evaluasi setiap tahunnya serta menjadi tolak ukur atau penilaian dalam evaluasi perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dilantik hari ini.

Peserta yang mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kabupaten OKU Selatan pada hari ini sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) orang. Dan merupakan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan tahap pertama untuk jabatan fungsional kesehatan yang sistem seleksinya menggunakan CAT Badan Kepegawaian Negara.

Selanjutnya setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan, PT. Taspen Palembang yang diwakili oleh Manager Keuangan Taspen Palembang Muhammad Yusuf Rahardianto memberikan paparan tentang Regulasi Program JHT, JJK, dan JKM bagi Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kabupaten OKU Selatan.

Turut hadir pada pelantikan tersebut, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Direktur RSUD, Kepala PT. TASPEN Palembang/yang mewakili, dan Para Calon PPPK Tenaga Kesehatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button