Kedapatan Membawa Sajam Dua Pemuda Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Berstatus Pelajar
Palembang,Medconas.com—–Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil membekuk dua remaja yang sengaja membawa senjata tajam (sajam) dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
” Mereka sempat juga melawan petugas kepolisian dengan sajam yang mereka bawa. Kedua pelaku tersebut bernama M.Faresh Sanjaya (19) warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Pengki Wijaya (18) warga Komplek Yuka 1 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang,” ujar Kapolsek Kalidoni AKP Ayu tiara didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri mengatakan saat melalukan ungkap kasus, Jumat (21/07/2023).
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama yakni di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Balicia, Keluarga Bukit Sangkal l, Kecamatan Kalidoni, dan Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni,” ujar kapolsek.
Kedua pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindakan tawuran yang terjadi di dua tempat kejadian tersebut beserta barang bukti berupa dua buah sajam
“Salah satu pelaku masih berstatus pelajar dan saat diamankan pelaku sedang memegang senjata tajam,” jelasnya.
Kedua tersangka, kata Kapolsek dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.