HUKUM

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN RF Palembang Berakhir Damai

Palembang, Medconas.com–  Kasus mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra yang dikeroyok sejumlah senior saat diksar dikabarkan telah berdamai, dan  menerima uang damai sebesar Rp 70 juta.

Kuasa Hukum Arya M Sigit Muhaimin pun tak menampik adanya proses mediasi atau perdamaian yang diwakili ia dan kuasa hukum para pelaku.

“Iya, memang benar (sudah damai),” kata Sigit dikonfirmasi, Sabtu (22/07/2023)

Kasusnya berakhir damai antara kedua belah pihak usai 10 bulan berlalu, setelah para pelaku menyanggupi permintaan Arya memberikan uang Rp 70 juta.

“Iya benar, damainya kemarin (21/7/2023), dan uang damainya itu Rp 70 juta,” kata Tim Sigit, Frengky terpisah.

Upaya ini diambil, kata Frengky semata-mata karena Arya memikirkan perkuliahannya. Arya, katanya, masih ingin berkuliah di UIN dengan nyaman dan tak lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

“Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut, sebenarnya yang paling konkrit itu intinya Arya itu masih mau berkuliah di sana, makanya kita tidak mau menekan (para pelaku) terlalu lebih kan,” katanya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya jugab elah menerima laporan dari kuasa hukum keduabelah pihak atas adanya perdamaian itu.

“Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara keduabelah pihak,” kata Agus, terpisah.

Menurut Agus, karena keduanya sudah sudah berdamai maka pihak dalam waktu dekan akan segera melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

“Kita sudah dapat kabar dari lawyer korban (ada perdamaian). Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kita akan segera melakukan gelar perkara restorative justice. Nanti akan kita kabarin kalian gelar perkara restorative justice nya, yang jelas secepatnya,” jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Arya membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan. Arya melapor karena dikeroyok seniornya di kampus dan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada 30 September 2022 lalu.

Laporan terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/608/X/2022/SPKT/PoldaSumsel.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button