KRIMINAL

Begal Motor Pacar Sendiri, Remaja di Palembang Terancam Bui

Palembang, Medconas.com—Selama kurang lebih 8 jam Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap pelajar perempuan berinisial RDA (16) Warga Kecamatan Plaju Palembang.

Wakasat reskrim polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan SH. MH, Senin (24/7/2023) mengatakan, pelaku pembegalan ternyata merupakan pacarnya sendiri.

” Pelakunya berinisial MR (15) Warga Lorong Pahlawan I, Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis PCX dan 1 unit handphone (Hp),” ujarnya.

Ia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Demak tepatnya depan SMP Negeri 31 Palembang, Sabtu (22/07/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Berawal dari pelaku MR mengajak korban RDA (16) bertemu di Lorong Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.Kemudian keduanya pergi mengendarai sepeda motor milik korban dan pelaku MR yang mengendarai motor sementara korban dibonceng,” ujar Wakasat.

Lalu saat melintas di lokasi kejadian, korban hendak meminta handphone-nya yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

“Maksud korban mengambil Hp untuk menghubungi kakak korban, namun pelaku melarang.Saat itu pelaku langsung menghentikan motor lalu membalikkan badan dan langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dari motor,” ujar Haris.

Tak sampai di situ, saat korban terjatuh pelaku kembali mencekik lehernya sambil memukul wajah korban beberapa kali.

“Korban dicekik dan dipukul sampai tak berdaya hingga kejang-kejang, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa motor beserta kunci motor dan handphone korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polrestabes Palembang langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor dan HP milik korban di kediaman Nenek pelaku yang beralamat Jalan Pertahanan Kecamatan Plaju, Kota Palembang,” tambah Iwan.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda PCX warna Hitam Tahun 2022 nopol BG 5277 ABX dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 warna hitam.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Iwan.

Saat ditanya mengenai motif pembegalan tersebut, Wakasat reskrim polrestabes Palembang menjawab karena pelaku iri dan ingin merebut sepeda motor milik korban.

“Karena pelaku iri, dirinya tidak punya motor jenis tersebut, pelaku pun melakukan aksinya,” ucapnya singkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button