Uji KIR dan Izin Trayek Gratis Mulai 2024, Pemkot Palembang Kehilangan PAD Seniliar Miliaran Rupiah
Palembang, Medconas.com,— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dikelolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto menyebut, retribusi yang dimaksud adalah penghapusan penarikan retribusi terhadap Uji KIR dan Izin Trayek yang mulai berlaku 2024 mendatang
“Mulai 2024, kita hanya akan mengelola dua retribusi dari sebelumnya lima. Saat ini dihapuskan tiga. Karenanya dalam UU Nomor 1 soal pungutan retribusi itu tidak diatur lagi,” jelasnya, dikutip dari Maklumatnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Agus mengatakan, tiga retribusi tersebut dihapuskan dari aturan dan tidak lagi dipungut oleh Dishub per 1 Januari 2024, alias digratiskan.
“Kalau dari sisi PAD sebenarnya cukup besar pendapatan retribusi untuk ketiganya, bisa sampai Rp10 miliar pertahun,” katanya.
Maka, dengan dihapuskannya tiga retribusi, Dishub per 1 Januari 2024 hanya akan mengelola/ menarik retribusi parkir, dan retribusi jasa kepelabuhan.
Terkait aturan ini, peraturan daerah (Perda) sedang berproses, karena pajak dan retribusi ini disatukan Perdanya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tapi untuk pengelolaan tetap kembali ke OPD masing-masing hanya Perdanya saja yang disatukan, kalau dulu Perdanya sendiri-sendiri,” katanya.
Perda barunya saat ini masih diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan harus selesai di tahun ini.
“Memang kita bakal kehilangan PAD, tetapi tidak apa-apa karena ini kebijakannya dari pusat dan kita wajib mengikuti,” katanya.