PALEMBANG

Palembang Raih Peringkat I  LPPD Sumsel 2023

Palembang, .Medconas.com— Jelang Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meraih peringkat pertama dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023 tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Piagam bergengsi tingkat Sumsel ini secara langsung diserahkan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Assisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny di Auditorium Bina Praja Sumsel, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran.

LPPD dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Palembang Allan Gunery mengatakan, LPPD dapat diumpamakan sebagai raport pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di daerah setiap tahunnya.

“Laporan ini dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, LPPD kabupaten/ kota dilaporkan ke gubernur dan dievaluasi oleh Timda Provinsi, yang terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPKP, serta unsur Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi, lalu kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahwa bupati/ walikota wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button