Wanita Muda Jadi Korban Penipuan Teman Kencan, Uang dan Handpone Raib..!
Palembang, Medconas.com— Polsek Sukarame Palembang menangkap Aldi Danendra (20) remaja yang dilaporkan kekasihnya sendiri Milza (19) lantaran didugan membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu dan 1 uni handpone Oppo A83 di hari pertama mereka kencan setelah menjalin hubungan hanya melalui chating via Facebook.
Diketahui sebelumnya, aksi jahat Aldi terhadap kekasihnya itu terjadi saat keduanya berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami Palembang, pada Rabu (26/7/2023) lalu. Modus dari Aldi, sambil mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy dia dengan berpura-pura meminjam ponsel milik Milza dengan alasan ingin menelepon temannya.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH, Jumat (4/8/2023) mengatakan, jika modus dari tersangka adalah menjatuhkan satu sendalnya lalu meminta Milza untuk mengambilkan dan disaat korban turun dari motor tersangka ini lansung tancap gas meninggalkan korban.
” Dibalik ponsel korban ini ada uang juga, jadi setelah diberikan Aldi ini dengan sengaja membawanya kabur dan meninggalkan korban. Jadi sebenarnya, dibalik aksi teganya Aldi terhadap kekasihnya itu juga dipicu lantaran Milza (19) menolak kehendak tersangka yang mengajaknya untuk menginap di hotel melati, ” terangnya.\
Menurut Kapolsek, polisi juga sedikit kewalahan melacak pelaku ini. Sebab antara wajah asli dari Aldi, dan foto profil di Facebook jauh berbeda. Selain itu nama akun Facebooknya juga berbeda yakni Aldi Alfaro. Hanya berbekal foto profil yang dijadikan petunjuk itulah, akhirnya petugas mendapati keberadaan Aldi warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
“Kita dengan cepat kurang lebih seminggu berhasil menangkap tersangka, yang ternyata mengontrak bedeng di Pulo Gadung, Karya Baru,” ucapnya lagi.
Bersama dengan tersangka Aldi Danendra polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban, dan satu helai baju kaos hitam milik tersangka.
” Akibatnya, perbuatannya pelaku dikenakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Aldi Danendra kepada petugas mengakui aksinya itu lantaran kesal kekasihnya menolak ajakkan korban untuk menginap di Hotel dan mengikuti kehendak nafsunya tersebut.
” Sebenarnya tak ada niat tapi terlintas saja juga melihat ada uang di dalam ponsel Milza, Terkait dengan uang senilai Rp 500 ribu itu saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya pakai buat beli makanan dan minuman, kalau ponsel korban saya pakai sendiri,” ungkapnya.