Polisi Tangkap Kurir Sabu Antar Pulau Seberat 9,5 Kg
Palembang, Medconas.com–Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Ilir Timur (IT) I berhasil mengamankan kurir sabu antar Provinsi dengan menyita 9,5 Kilogram (Kg) sabu di 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Senin (7/8/2023) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari anggota Polsek IT I yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek IT I Palembang.
“Berbekal informasi itu, kita mendapatkan kabar kalau Kapolsek IT I AKP M Ismail turun langsung mengecek kebenaran informasi yang dimaksud,” ujarnya saat melakukan ungakap kasus pada Selasa (15/8/2023).
Setelah melakukan pengecekan di salah satu hotel tersebut pada Senin (7/8/2023) di Jalan Sukabangun II, tepatnya depan bakso Sony, Kecamatan Sukarami Palembang ditemukanlah barang bukti 1 bungkus sabu di dalam jok motor bersama dengan tersangka.
Kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Polsek IT I Palembang dengan mendatangi rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II, Griya Gotong Royong Soak Simpur Kecamatan Sukarami.
” Dilokasi kedua ini, anggota Polsek IT I juga berhasil menemukan barang bukti lain yakni sabu seberat 2 Kg, ” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry.
“Setelah mendapatkan barang bukti itu, Kapolsek IT I AKP M Ismail melalukan koordinasi dengan kita. Sehingga anggota Satres Narkoba kita turut serta dalam pengembangan lanjutan,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, terang AKBP Mario Ivanry, tim gabungan Polsek IT I dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian berhasil menemukan barang bukti lainya yakni sabu seberat 6 Kg di di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan IT III Palembang.
” Jadi berdasarkan hasil temuan tersebut secara total keseluruan, anggota mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dari tangan tersangka di 3 TKP berbeda,” jelasnya di sela-sela press release, Selasa (14/8/2023).
Lebih jauh dijelaskan olehnya, tersangka ini merupakan seorang pemain lama dengan jaringan antar provinsi jaringan narkoba pulau Jawa. Dan barang ini sendiri berasal dari Aceh.
” Selain mengamankan sabu, anggota turut mengamankan barang bukti ponsel dan motor tersangka. Untuk tuntutannya, kita bakal jerat dengan hukuman maksimal yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini setidaknya kita sudah menyelamatkan 27.000 jiwa. Dengan estimasi 1 gram untuk tiga orang,” ungkapnya.