NASIONAL

Resmi Mengundurkan Diri, Ini Alasan Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Palembang, Medconas.com— Dipastikan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur Lampung. Pengunduran diri ini dilakukan sebagai tindak lanjut Chusnunia yang maju sebagai bakal caleg.

Melansir channel YouTube Lampung TV, (22/8/2023), Chusnunia mengungkapkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil kepala daerah sudah sesuai aturan serta prosedur.

” Syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi. Dan surat pengunduran diri itu telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu kalau enggak salah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

“Untuk data mengenai pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali,” kata Benni Irawan sebagaimana dilansir dari cnnidonesia

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau Wakil Gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button